WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan
didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/
ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
1.1 Pengertian Hukum Menurut Para
Tokoh :
- Menurut Utrecht : Himpunan peraturan-peraturan
(perintah/larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
- Menurut JCT Simorangkir SH dan WoerjonoSastropranoto SH :
Peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan hukuman tertentu.
- Hugo de Groot dalam "De Jure
Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum
adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
- Van Vallenhoven dalam "Het
adat recht van Nederland Indie" yang mengatakan bahwa pengertian
hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam
keadaan bentur dan membentukr tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala
lainnya.
- Aristoteles, hukum adalah rangkaian
peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
- Leon Duguit, hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada saat
tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama
dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran
- Samidjo, SH, definisi hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah,
larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud
untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan masyarakat
- S.M. Amin, SH mengatakan bahwa
pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan hukuman tertentu.
1.2 Hukum Dapat Dikelompokan Sebagai
Berikut :
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak
tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum
nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum
Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius
Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu
dan Hukum Private.
Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum
Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum
Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum
semua golongan dan Hukum Antar
golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum
Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum
yang mengatur.
2.
SIFAT DAN CIRI HUKUM
Sifat
bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
Diantara
sifat hukum sebagai berikut :
•
Mengatur hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat.
•
Memaksa hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
•Bersifat
Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat
melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta
menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
Ciri
– Ciri Hukum dalam definisinya adalah suatu peraturan yang menganalisa sikap
dan perilaku sehari-hari dalam berkehidupan bernegara agar berjalan tertib dan
aman.
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5. Berisi
perintah dan atau larangan 6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
oleh setiap orang
Demikian yang dapat saya sampaikan tentang Sifat dan Ciri Hukum semoga informasi diatas dapat
bermanfaat(By. Fajar
Hariawan).
3.
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau
melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau
tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi
dua yaitu :
1.
Sumber hukum
formal
2.
Sumber hukum
materil.
Sumber hukum formal adalah sumber-sumber hukum yang
memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan
diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
- Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
- Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
- Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya.
- Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
Sumber hukum materil ialah
sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum
materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan masyarakat , baik yang telah
menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa.
4.
PEMBAGIAN HUKUM
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H hukum digolongkan menurut sumber,
bentuk, tempat
berlakunya,
waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya.
Pembagian hukum dalam beberapa
golongan hukum yaitu:
A. Menurut
Sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat
dibagi dalam:
1) Undang-undang
(wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2) Kebiasaan (gewoonte-en
adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Traktat (tractaten
recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam
suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi
bidang-bidang politik dan ekonomi.
4) Yurisprudensi
(yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk
karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim
pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5) Hukum ilmu
(wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa
ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan
sangat berpengaruh.
B.
Menurut Bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat
dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua
macam, antara lain sebagai berikut :
A) Hukum
tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk
Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah
pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam
satu kitab undang-undang.
Hukum tertulis yang belum
terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
B) Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah
hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu
dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam
praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato
presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
C.
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum
dibagi dalam:
1) Hukum
nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum
internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam dunia internasional.
3) Hukum asing
: Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
D.
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum
dibagi dalam:
1) Ius
Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2) Ius
Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang
(hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3) Ius
Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas
waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di
seluruh tempat. Contohnya keadilan.
Ketiga macam hukum ini
merupakan hukum duniawi.
E.
Menurut Cara Mempertahankannya
Hukum menurut cara
mempertahankannya dibagi dalam:
1) Hukum
materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan. Contoh:
a) Hukum pidana.
a) Hukum pidana.
b) Hukum
perdata.
c) Hukum
dagang.
2) Hukum
formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim
memberi putusan. Contoh:
a) Hukum acara
pidana.
b) Hukum acara
perdata.
c) Hukum acara
peradilan tata usaha negara.
f) Hukum menurut sifatnya
F.
Menurut Sifatnya Hukum Dapat Dibagi Dalam :
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur (hukum
pelengkap)
3)Bersifat Melindungi
G.
Hukum Menurut Wujudnya
Hukum menurut wujudnya dibagi
dalam:
1) Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan
tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur
hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2) Hukum subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum
yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau
lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan
orang.
H.
Hukum Menurut Isinya
1) Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum
privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
(antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a) Hukum
perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai
subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-haknya.
b) Hukum
keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan
dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua,
anak, perwalian, dan pengampuan.
c) Hukum harta
kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan
uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang
atau suatu pihak tertentu).
d) Hukum waris
yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
e) Hukum
dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen
dalam jual beli barang dan jasa.
2) Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
a) Hukum tata
negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara
serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya
dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian
negara.b) Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat
perlengkapan negara.
c) Hukum
internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik
internasional.
d) Hukum
pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
5.
NEGARA
5.1 Pengertian Negara
Negara dalam pengertian sederhana dapat
dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain,
negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara
sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai
satu kedaulatan.
5.2 Pengertian Negara Secara Etimologis
Secara etimologis istilah
"negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa
Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa
Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari
bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan
tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo
Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat
bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan
sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur
dalam wilayah tertentu.
Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal
dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang
berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di
Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di
Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab
Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah
"negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa
Eropa.
5.3 Pengertian Negara Menurut Para
Ahli
Pengertian tentang negara juga
banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari dalam maupun luar
negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat para ahli tentang
negara.
Pengertian Negara menurut Ahli Dalam
Negeri
Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli dalam
negeri:
- Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
- Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
- Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
- M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
- Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
Pengertian
Negara Menurut Para Ahli Luar Negeri
Berikut ini beberapa pengertian
negara dari para ahli luar negeri:
- Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
- Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
- Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
- Jean Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
- Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
- J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
- Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
- Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.
- Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.
- Thomas Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.
- J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
- Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
- Roger F. Soltau: Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
- R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
6. 2
TUGAS UTAMA NEGARA
Fungsi atau
tugas Negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam Negara untuk
mencapai tujuan negara. Fungsinegara, antara lain menjagaketertibanmasyarakat,
mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan
keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
· Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
· Memajukan kesejahteraan
umum.
· Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
· Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
Keadilan sosial.
· Menjaga ketertiban
masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur Negara dalam hal
Ini adalah POLRI,TNI ,BIN dan lain
lain.
Tugas utama Negara :
Ø Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
Ø Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan kearah
tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
7. SIFAT – SIFAT
NEGARA
Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan
wilayahnya,
kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki
beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu
:
1.
Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti
bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga
negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat
paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang
melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh
pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara
yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga
memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan
ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/Mencakup Semua
Sifat negara
yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki
kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara
tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau
tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas,
sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga
negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.
Setidaknya
suatu negara memiliki 3 sifat khusus yang telah kami jelaskan secara
singkat. Sifat-sifat negara tersebut adalah memaksa,
monopoli, dan menyeluruh/mencakup semua.
8. BENTUK
NEGARA
8.1 Bentuk-Bentuk
Negara Berdasarkan Negara Teori Negara Modern
a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan
berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur
seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis.
Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
- Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara
kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
- Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
- Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk
kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia.
b. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara
gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah
negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri
dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian
kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari
negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti
sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang
menjadi kekuasaan negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat
tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada
rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada
negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar
negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang
didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat
memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
- Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
- Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat
seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan
Jerman.
8.2 Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan
Jumlah Orang Yang Memerintah Dalam Suatu Negara
a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b.
Oligarki - Oligarki
adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya
diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.
9. UNSUR –UNSUR NEGARA
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.
9. UNSUR –UNSUR NEGARA
Unsur-unsur
Negara
Terbentuknya suatu negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang
merupakan unsur-unsur (unsur konstitutif) suatu negara.
1. Wilayah
(Daerah Kekuasaan)
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur
ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan,
dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu
negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :
- Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
- Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
- Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
- Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
2. Rakyat
Atau Penduduk
Unsur
unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk.
Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang
distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu
wilayah tertentu. Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang
berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada
dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan
penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu
negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
3. Pemerintah Yang Berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur
negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat
ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu
kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan
melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh,
yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan
ke luar. Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :
- Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak
harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan
lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari
negara lain.
4. Pengakuan Dari Negara Lain (Unsur
Deklaratif)
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin
berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis
pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
- Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
- Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan
dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya : Negara Inggris mengakui
pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de
facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari
1924.
10. PEMERINTAHAN
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti
luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi
yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan
dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki
kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur
jalannya suatu.
Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan
mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah
organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan
menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara.
Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang demokratis,
dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia menjalankan
pemerintahan republik presidensial dan dengan sistem politik didasarkan pada
Tria Politika yakni kekuasaan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Untuk
kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dikepalai oleh seorang presiden
yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat. Dalam
penyelenggaraan pemerintah, presiden dibantu beberapa menteri yang tergabung
dalam suatu kabinet.
Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah
pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya
seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi
strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Baca juga : Sistem
Pemerintahan.
Berikut
beberapa pengertian pemerintah menurut beberapa ahli :
Ø
Suradinata : pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuatan
besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, territorial dan urusan
kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Ø
Ndraha : pemerintah adalah segenap alat perlengkapan negara dan
lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
11. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah mereka sekelompok orang yang berdasarkan
hukun adalah anggota atau penduduk sebuah negara dan ada juga yang disebut
dengan bukan warga negara yaitu dimana ada orang asing yang tinggal dinegara
orang lain.
Berikut
ini adalah beberapa asas kewarganegaraan yang perlu diketahui.
1. Asas ius soli dan ius sanguinis
Ius soli adalah penentu status kewarganegaraan seseorang
berdasar pada tempat dimana mereka dilahirkan. Sedangkan ius sanguinis status
kewarganegaraan yang di dasarkan pada negara mana ia berasal.
2. Bipatride dan apatride
Bipatride adalah dua kewarganegaraan yang timbul akibat
adanya peraturan dari 2 negara yang berkaitan sehingga membuat satu orang
memiliki 2 kewarganegaraan. Sedangkan apertride adalah seseorang yang tidak
memiliki kewarganegaraan, dimana hal ini akibat dari adanya peraturan bahwa
seseorang tersebut tidak diakui menjadi warga negara manapun.
Demikian adalah beberapa pengertian dan penjelasan yang
berkaitan dengan penduduk dan warna negara, di Indonesia sendiri terdapat
banyak peraturan dari UUD 1945 hingga peraturan perundan-undagan dan UU yang
menjelaskan mengenai kewarganegaraan. Hal ini berkaitan dengan urusan orang
tersebut dan mandirinya sebuah negara.
Apabila ada orang asing ingin menjadi warga negara Indonesia
dan tinggal menetap di Indonesia, mereka harus memenuhi syarat dari pihak
migrasi yang mengurusi hal tersebut. Tentunya tidak mudah untuk menjadi warga
negara dari sebuah negara, karena intinya setiap negara memiliki kewenangan dan
aturan tersendiri bagaimana negara tersebut bisa mengangkat seseorang menjadi warga
negaranya.
Hal ini umum terjadi karena adanya lintas negara yang
menyebabkan banyak orang melakukan perpindahan dari satu tempat ke tempat lain,
belum lagi bila dikarenakan adanya pernikahan atau keluarga yang berbeda
negara, hal inilah yang sering terjadi dan membuat seseorang harus mengurus
kewarganegaraannya dengan baik.
12. DUA KRETERIA MENJADI WARGA NEGARA
Disetiap Negara berberda-beda peraturan dalam hal mengatur
seseorang menjadi warga negeranya, berikut ini 2 kriteria menjadi earga negara indonesia.
Berikut
2 kriteria menjadi warga negara indonesia :
1.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu
:
* Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut
UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda
terbatas (poin 11).
13. ORANG – ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA
Adapun orang yang berada dalam satu wilah negara adalah
warga negara yang dalam UU dalam syarat-syarat kewarganegaraan jika memang
terlahir di negara itu sendiri serta adanya naturalisasi kependudukan.
Syarat –syarat orang berada dalam
satu wilayah negara adalah :
Ø
Mempunyai akte kelahiran
Ø
Mempunyai Kartu Tanda Penduduk
Ø
Mempunyai Visa atau passpor untuk warga negara yang berkunjung dalam
kepentingan yang dimaksud.
Ø
Mempunyai tempat tinggal dengan dilengkapi surat-surat kepemilikan.
DAFTAR PUSAKA
0 komentar:
Posting Komentar