Pengertian Prosedur
Prosedur adalah peraturan.Dalampengertian yang lebih lengkap,
prosedur adalah aturan bermain, aturan bekerja sama, aturan berkoordinasi,sehingga unit-unit dalam sistem, subsistem, subsubsistem, dan seterusnya dapat
berinteraksi satu sama lain secara efisien dan
efektif. Misalnya, prosedur kepegawaian diatur oleh peraturan kepegawaian,
prosedur lalu lintas jalan diatur oleh Undang-undang Lalu Lintas. Sedangkan,
menurut The Macquarie Dictionary, prosedur adalah perbuatan
atau cara kerja dalam segala tindakan atau proses. Dalam bidang manajemen, prosedur dapat didefinisikan sebagai
langkah-langkah pentahapan dan urutan-urutan pekerjaan dalam rangka mencapai
tujuan secara efisien dan efektif.Prosedur adalah bagian dari
struktur teknis dari sebuah organisasi.
Dalam
melaksanakankegiatan usahanya perusahaan menyusun suatu prosedur sebagailandasan dalam pelaksanaan kegiatannya. Prosedur
disusun sebaik-baiknya agar dapattercapai tujuan kegiatan yang direncanakan .
Menurut Mulyadi (2005:5)
“
Prosedur ialah urutan
kegiatan klerikal biasanya melibatkanbeberapa orang dalam suatu departemen atau
lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi
perusahaan yang terjadi berulang-
ulang”.
Menurut Narko (2003 :3)
“Prosedur adalah serangkaian titik rutin yang di ikuti dalam melaksanakan suatu wewenang fungsi dan operasional”.
Berdasarkan pengertian
diatas tersebut dapat diketahui bahwa prosedur ialah suatuserangkaian kegiatan
yang biasanya melibatkan beberapa orang, guna menangani segalatransaksi
perusahaan yang berulang terjadi secara seragam.
Menurut Fauzi dalam
kamus Akuntansi Praktis (1995: 214), mendefinisikan prosedursebagai
berikut :
“Prosedur adalah urutan
-urutan pekerjaan
administrative, biasanya melibatkan beberapaorang dalam satu bagian atau lebih
yang disusun untuk menjamin adanya perlakuan yangseragam terhadap
transaksi-transaksi perusahaan yang sering terjadi”.
Menurut W. Gerald cole
yang dikutip oleh Zaki Badriawan dalam bukunya SistemAkuntansi (1998:3)
mendefisinikan prosedur sebagai berikut:
“Prosedur adalah suatu
urutan-urutan pekerjaan kerani( klerikal), biasanya melibatkanbeberapa orang
dalam satu bagian atau lebi, disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang
seragam terhadap transaksi-transaksi perusahan yang terjadi.
Dari kedua pendapat
diatas dapat disimpulkan bahwa prosedur adalah kegiatan administrasi yang
melibatkan beberapa orang untuk melaksanakan kegiatan perushaaan yang telah di
tetapkan.
Prosedur berisi
cara yang dispesifikasikan untuk untuk melaksanakan suatu aktivitas atau suatu
proses. Prosedur dapat didokumentasikan atau tidak. Apabila prosedur
didokumentasikan biasanya disebut prosedur tertulis atau prosedur
terdokumentasikan. Prosedur tertulis atau terdokumentasi biasanya mengikuti
aturan formal berikut ini:
- Struktur,
Maksud, dan Ruang lingkup suatu kegiatan.
- Tanggung
jawab (siapa yang menerapkan prosedur)
- Acuan
atau dokument terkait
- Proses
atau tahapan kegiatan yang perlu dilakukan, bagaimana melakukan,dan di
mana akan dilakukan.
- Bahan,
alat, dan dokumen yang dipergunakan.
- Dokumentasi
dan rekaman
- Lampiran
- Informasi
pengendalian.
Referensi:
- Amsyah,
Zulkifli. 2005. Manajemen Sistem Informasi. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
0 komentar:
Posting Komentar