Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Text

Navigation Menu

Kamis, 02 Juli 2015

8. JENIS-JENIS L/C

Perdagangan Internasional berkembang semakin rumit sehingga dalam transaksinya terdapat berbagai jenis L/C yang masing-masing diberi istilah tersendiri, yang diatur dalam UCPDC ataupun dalam HKPLLD (Himpunan Ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa). Diantaranya yang perlu kita ketahui adalah sebagai berikut :

1. Revocable dan Irevocable L/C
Revocable L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir atas permintaan Applicant. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak dan issuing bank menjamin akan membayarnya asal saja si eksportir menyerahkan dokumen yang cocok dengan L/C dan diserahkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam L/C.
2. Banker’s L/C
Banker’s L/C adalah L/C yang dibuka oleh suatu bank atas permintaan importir dan bank tersebut bertanggung jawab atas pembayaran L/C apabila semua syarat-syarat dalam L/C dipenuhi. Dengan kata lain Bank mengambil alih seluruh kewajiban membayar sehingga terjadi substitusi dari kemampuan melunasi olah Opening Bank.
3. Confirmed L/C
sifat khusus suatu Banker’s L/C adalah credit standing bank dan importir dalam L/C tersebut. Hal ini bisa di ajukan olah eksportir jika Bank pembuka tidak mempunyai reputasi Internasional dan situasi politik ekonomi yang mengharuskan demikian, sehingga eksportir memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank/Negotiating bank. Dan ekspotir mengajukan agar dibukakan suatu Confirmed L/C atau lengkapnya disebutConfirming irrevocable L/C yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan dijamin sepenuhnya oleh confirming bank.
4. Commercial L/C
Commmercial letter of credit adalah L/C yang dibuka oleh bank atas permintaan nasabahnya, tetapi dikirimkan langsung kepada Beneficiary tidak melaluio Advising Bank. Commercial L/C ini dimaksudkan agar eksportir bisa dengan cepat menerima L/C dan bisa menegosiasikan weselnya pada beberapa bank (tidak terbatas pada satu bank) dengan jalan menyerahkan dokumen dan Commercial L/C yang asli. Dan Bank yang membayar wesel akan mencatat pada commercial L/C asli jumlah pembayaran yang telah dilakukan.
5. Secara khusus L/C dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Red Clause L/C
Red Clause L/C adalah L/C dimana issuing bank-nya memberikan kuasa kepada paying bank unutuk membayar uang muka kepada Beneficiary sebagian dari jumlah L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen. Artinya L/C ini memiliki klausul dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan. Dan beneficiary harus membuat pernyataan bahwa dokumen-dokumen yang diminta dalam L/C akan diserahkan pada waktunya.
b. Green-Ink L/C
L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran di muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut
c. Revolving L/C
Pada L/C jenis ini, nilainya dapat diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum didalamnya berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau non-kumulatif dan dapat dipakai berulang-ulang. Dalam kontrak jual beli ditetapkan seluruh total nominal dan pengiriman barang serta L/C disesuaikan secara bertahap.
d. Transferable L/C
Pada L/C ini, beneficiary dapat dipindah tangankan berdasarkan instruksi khusus dari applicant atau importir/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut artinya beneficiary diberi wewenang untuk menyerahkan pelaksanaan ekspornya kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya.
e. Back to back L/C
Suatu kemungkinan lain dari Transferable L/C adalah Back to Back L/C, jika beneficiary meminta kepada Applicant agar L/C yang dibukanya bersifat transferable. Jadi Applicant mengetahui bahwa beneficiary itu bukanlah eksportir yang sebenarnya dari barang yang dipesan. Eksportir yang sebenarnya adalah pihak ketiga (namanya biasa dirahasiakan, bisa menjual dengan harga lebih murah). Setelah Beneficiary menerima L/C, Si beneficiary meminta kepada advising bank supaya membuka L/C baru kepada pihak ketiga yang merupakan eksportir sebenarnya. Dan L/C kedua ini mengandung syarat-syarat yang sama seperti L/C yang pertama.
f. Stand by L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant (kontraktor, debitor) sebagai jaminan khusus yang menyangkut fungsi financial kepada pihak beneficiary dan dipakai standby oleh beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Beneficiary credit ini dapat bertindak apabila si applicant gagal untuk memenuhi atau melaksanakan kontraknya, atau membayar kewajiban hutangnya (wanprestasi/cedera janji terhadap beneficiary). Maka pihak bank akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan kepada beneficiary.
g. Restricted L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada /melalui bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut
h. Sight L/C
Sight letter of credit adalah L/C yang cara pembayarannya oleh negotiating bank dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C. Pada umumnya Sight L/C ditujukan secara khusus kepada bank-bank koresponden diluar negeri di mana bank pembuka L/C mempunyai rekening dan bank penerima L/C sekaligus juga bertindak sebagai paying bank.
i. Usance L/C
Usance L/C  ini pelaksanaan pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo wesel berjangka (usance draft) dengan kata lain merupakan pemberian kredit oleh eksportir kepada importir untuk jangka waktu antara 90 hingga 180 hari dengan menerbitkan time/draft/wesel. Pemberian fasilitas kredit ekspor dimaksudkan untuk mendorong pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila eksportir memerlukan dana dapat mencairkan draft/weselnya dengan mendiskonto pada bank.
j. Merchant L/C
Merchant L/C dibuka oleh importir (bukan oleh bank), bisa dikirim kepada beneficiary langsung lewat perantaraan banknya yang untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo, tetapi bank tidak bertanggungjawab atas pembayaran L/C tersebut.

Referensi : 

7. LETTER OF CREDIT

         Letter of Credit adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank (bank devisa) atas permintaan dari importir (nasabah) yang ditujukan atau di atas namakan dengan eksportir di luar negeri yang menjadi partner bisnis dari importir itu. Surat tersebut memberi hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Selanjutnya, bank yang bersangkutan menjamin untuk menguangkan wesel yang ditarik itu apabila segala syarat dan ketentuan dokumen yang ada sudah sesuai dan memenuhi syarat yang tercantum dalam surat.

Latar Belakang dari Letter of Credit              
    • Perbedaan mata uang.
    • Pihak berbeda wilayah (beda negara).           
    •  Kesulitan prosedur.
    •  Kepercayaan/Trust.

Letter of credit sangat bermanfaat bagi pihak eksportir dan importir karena beberapa alasan, antara lain :
 Exportir merasa aman karena pembayaran atas barang yang dikirim pada importir ada jaminan. 
  Pengiriman barang baru akan dilaksanakan oleh penjual bila ia telah memperoleh info dari bank tentang adanya pembukaan kredit yang diperintahkan baginya.
 Importir merasa aman karena pembayaran terhadap jual beli baru dilaksanakan oleh bank bila penjual telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan atau dijanjikan sesuai perjanjian.

Letter of credit dapat dilaksanakan dengan menggunakan atau membuka :
    • Tunai.
    • Surat berharga.
    • Cek.
    • Wesel.
    • surat sanggup/promes.
    • bilyet giro.
    • surat berharga komersial/commercial paper.
    • L/C dalam negeri (SKBDN).
     
Pembukaan L/C :

    •  Importir minta kepada bank untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Importir bertindak sebagai opener. Bank bertindak sebagai opening bank atau issuing bank.
    
    • Pembukaan L/C dilakukan melalui bank koresponden di luar negeri. Bank koresponden disebut sebagai advising bank, notifying bank atau negotiating bank.

      
             Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C. Eksportir bertindak sebagai beneficiary.

Bagaimana cara untuk membuka L/C ??

Berikut adalah langkah- langkahnya :
1. Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa.
2. Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
3. Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
4. Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekali mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
5. Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
6. Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan  di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka benef iciary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7. Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8. Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom.

Namun, membuka letter of credit bukanlah hal yang mudah. Hanya bank-bank tertentu yang menerima pembukaan letter of credit. Tidak hanya itu, umumnya hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang dapat membuka L/C.
Selain itu, untuk membuka L/C terdapat prosedur dan syarat yang cukup rumit yang harus dipenuhi.
Persyaratan:
    • Nama dan alamat penerima L/C.
    •  Besarnya jumlah dana atau kredit yang tersedia.
    •  Keharusan penerima L/C (eksportir) untuk menarik wesel.
    •  Jenis wesel, misalnya: wesel untuk (Demand/Sight Bill of Exchange) atau wesel berjangka (Time Draft atau Long Bill of Exchange).
    • Dokumen-dokumen beserta jumlah rangkapnya: duplicate untuk rangkap 2, triplicate untuk rangkap 3, quadroplicate untuk rangkap 4.


Kelengkapan dokumen, sebagai berikut:
    • draft/Bill of Exchange/Receipt.
    • shipping documents:
    • konosemen (full set of Bill of Lading).
    • faktur perdagangan (commercial invoice).
    • packing list (daftar pengepakan=daftar isi setiap peti).
    • weight note (daftar berat barang).                    
    • measurement list (daftar ukuran barang).
    • insurance certificate (polis asuransi).
    • inspection certificate (keterangan dari juru pemeriksa barang atau surveyor report).
    • certificate of origin (keterangan negara asal barang).
    • manufacturer’s certificate.
    • chemical analysis (analisis kimia).
    • assembling guide book (buku petunjuk pemasangan).
    • layout scheme (skema susunan atau blue print).
    • instruction manual.
    • consular invoice.
    • brochure/leaflet (keterangan teknis atau gambar).
          
           Penentuan persyaratan dokumen di atas, dibatasi pada dokumen yang benar-benar diperlukan, yang realistis sehingga dapat dipenuhi oleh eksportir; atau yang berguna sehingga efektif dan efisien

Selain itu, ada beberpa persyaratan lain yaitu :
    • Uraian barang secara ringkas tetapi jelas.
    • Persyaratan pengiriman barang, misalnya: pelabuhan muat (loading port) dan pelabuhan tujuan (destination atau discharging port).
    • Persyaratan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang, misalnya: nomor import licence, nomor export licence, nomor order, nomor kontrak penjualan dan merek dagang dari barang.
    • Klausula tentang ada atau tidaknya hak penerima L/C untuk mengoperkan L/C kepada pihak lain atau supplier lain, dengan mencantumkan assignable L/C atau transferable L/C.
    • Waktu berlakunya L/C harus lebih lama dari pada waktu pengapalan terakhir, sekurang-kurangnya harus sama dengan tanggal pengapalan terakhir.

Letter of Credit sendiri dibedakan berdasarkan sifatnya.
    • Revocable L/C: L/C yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali/dibatalkan oleh openeratau opening bank tanpa persetujuan dari beneficiary.
    •  Irrevocable L/C: L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka waktu berlakunya (expiration date atau time of validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin
         Irrevocable L/C dan Confirmed L/C.
    –  pembayaran dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising bank apabila semua persyaratan dipenuhi.
   –  tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Irrevocable L/C and Confirmed L/C adalah L/C yang paling sempurna dan paling aman karena L/C tersebut tidak dapat dibatalkan atau ditarik tiba-tiba secara sepihak baik oleh opener maupun bank, dan pembayarannya dijamin penuh oleh bank tersebut.


Selain itu, Letter of Credit juga memiliki pembagian berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi.
    • Open (clean) L/C: tidak dicantumkan persyaratan lain untuk penarikan suatu wesel (dengan kwitansi biasa).
    • Documentary L/C: harus dilengkapi dengan dokumen lain sebagaimana disebutkan dalam L/C.
    • Documentary L/C dengan Red Clause: kombinasi dari open L/C dan documentary L/C. Terdapat sebagian tertentu dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kwitansi biasa (disebut dengan Red Clause) sehingga dapat ditarik oleh beneficiary dan sisanya dapat ditarik dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Misalnya: Penetapan dengan persentase, Red Clause 30%. Red Clause ini adalah pembayaran di muka oleh openerkepada beneficiary yang dipergunakan untuk mengadakan persiapan-persiapan untuk memulai suatu transaksi.
    • Revolving L/C: kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus, dengan ditentukan batas maksimal penarikan.
Revolving L/C ini sendiri memiliki 2 tipe, yaitu :
    • Cumulative : setiap jumlah yang tidak terpakai dalam bulan terdahulu masih dapat digunakan dalam bulan berikutnya.
    •  Non-cumulative : jumlah yang tidak digunakan pada bulan yang lalu menjadi batal (tidak carry-over).
    • Back to back L/C: penerima L/C atau beneficiary biasanya adalah perantara dan bukan pemilik barang. L/C dari luar negeri (negara opener) menjadi jaminan untuk membuka L/C dari negara perantara ke negara pemilik barang sebenarnya. L/C ini biasanya terjadi dalam perdagangan transito maupun perdagangan segitiga.
            Misalnya: Importir Indonesia membuka L/C pada pengusaha Singapura untuk mengimpor barang dari Jepang.
            Artinya: Pengusaha Singapura membuka L/C di Singapura ke Jepang dengan menjaminkan L/C dari importir Indonesia.

Refleksi           :
Setelah kami belajar dan memahami pelajaran dalam sesi mengenai Letter of Credit ini, kami dapat mengerti bahwa dalam melakukan ekspor dan impor kita dapat menggunakan Letter of Credit untuk mengatasi masalah kepercayaan dan lainnya dalam melakukan transaksi. Kami juga dapat mengetahui bahwa terdapat banyak macam atau tipe L/C yang bisa dipakai.
Namun sayang sekali L/C ini memiliki prosedur dan persyaratan yang cukup rumit sehingga ketika kita hendak mengeluarkan L/C, maka akan memakan waktu dan biaya dalam memnuhi persyaratan yang dibutuhkan.


Referensi : 
  1.           Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional,  PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 979-3654-55-4.
  2.           Muhammad Sood, 2011, Hukum Perdagangan Internasional,  PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 978-979-769-343-5.
  3.      http://satriasaya1.blogspot.com/2015/06/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html